You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Selanbawak
Logo Desa Selanbawak
Desa Selanbawak

Kec. Marga, Kab. Tabanan, Provinsi Bali

PELAYANAN MASYARAKAT

Administrator 03 Juli 2025 Dibaca 205 Kali
PELAYANAN MASYARAKAT

Meminimalisir Sengketa,

Pemdes Selanbawak

Fasilitasi Pembuatan Perjanjian Sewa 

Info Desa Selanbawak

 Pemerintah Desa Selanbawak semakin serius mendukung peternakan ayam petelur lokal dengan membuka layanan khusus untuk membantu masyarakat menyusun surat perjanjian sewa-menyewa lahan. Pelayanan ini disediakan secara sederhana dan terjangkau, dengan pendampingan langsung dari aparat desa, seperti Perbekel dan Sekretaris Desa.
Pada hari ini ( Rabu, 3/7/2025) pemerintah Desa Selanbawak  memberikan layanan pembuatan surat perjanjian sewa antara I Wayan Janawan dan I Nyoman Teleng yang keduanya merupakan warga Br. Selanbawak Kelod. Kedua belah pihak sepakat membuat perjanjian untuk pengalihan hak guna pakai bagunan kandang milik I Wayan Janawan kepada I Nyoman Teleng sebagi penyewa.
Perbekel Selanbawak, Bapak Made Merta menjelaskan tujuan pembuatan surat perjanjian resmi membantu menghindari sengketa karena memuat hak dan kewajiban kedua pihak. Beliau menambahkan, dengan legalitas yang jelas, peternak dapat lebih leluasa mengelola usaha dan mengajukan akses pembiayaan atau kemitraan. Dari sisi pemilik lahan merasa lebih terlindungi dan nyaman menyewakan tanahnya, karena ada jaminan formal dari desa, tambahnya.
Pelayanan pembuatan surat perjanjian sewa lahan ini merupakan langkah konkrit Pemerintah Desa Selanbawak dalam menguatkan sektor peternakan. Dukungan administrasi dan legal formal menjadi fondasi penting bagi peternak untuk terus tumbuh secara berkelanjutan. Inisiatif ini juga mampu memperkuat ikatan sosial antara peternak dan pemilik lahan serta meningkatkan kepercayaan investor lokal.

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.056.739.018,95 Rp 2.142.800.500,00
95.98%
Belanja
Rp 1.703.738.843,00 Rp 2.179.526.142,29
78.17%
Pembiayaan
Rp -233.798.000,00 Rp -233.798.000,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 10.873.500,00 Rp 10.873.500,00
100%
Dana Desa
Rp 915.377.000,00 Rp 915.377.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 214.698.000,00 Rp 272.883.000,00
78.68%
Alokasi Dana Desa
Rp 651.678.000,00 Rp 651.678.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 62.700.000,00 Rp 78.600.000,00
79.77%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 125.400.000,00 Rp 137.370.000,00
91.29%
Bunga Bank
Rp 4.993.518,95 Rp 5.000.000,00
99.87%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 71.019.000,00 Rp 71.019.000,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 843.131.643,00 Rp 1.027.556.722,94
82.05%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 633.152.200,00 Rp 811.170.940,00
78.05%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 163.880.000,00 Rp 236.417.479,35
69.32%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 40.470.000,00 Rp 65.000.000,00
62.26%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 23.105.000,00 Rp 39.381.000,00
58.67%