
Kegiatan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa
Pemerintah Desa Selanbawak melaksanakan kegiatan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa sebagai bagian dari upaya untuk mengisi kekosongan jabatan dan meningkatkan kinerja pemerintahan desa. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta regulasi daerah yang berlaku di Kabupaten Tabanan.
Proses penjaringan dan penyaringan dimulai dengan pembentukan panitia seleksi melalui musyawarah desa bersama BPD, dilanjutkan dengan tahapan pengumuman dan pendaftaran calon, seleksi administrasi, serta ujian seleksi yang meliputi tes tertulis dan wawancara. Setiap tahapan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, dengan tetap melibatkan pengawasan dari pemerintah kecamatan serta tokoh masyarakat. Hasil seleksi diumumkan secara terbuka dan calon yang memperoleh nilai tertinggi direkomendasikan untuk diangkat sebagai perangkat desa.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan perangkat desa yang kompeten, berdedikasi, dan mampu mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
.webp)
.webp)
.webp)