You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Selanbawak
Logo Desa Selanbawak
Selanbawak

Kec. Marga, Kab. TABANAN, Provinsi Bali

Kegiatan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Desa Selanbawak

Administrator 17 Juli 2025 Dibaca 11 Kali
Kegiatan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Desa Selanbawak

 

Kegiatan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa 

Pemerintah Desa Selanbawak melaksanakan kegiatan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa sebagai bagian dari upaya untuk mengisi kekosongan jabatan dan meningkatkan kinerja pemerintahan desa. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta regulasi daerah yang berlaku di Kabupaten Tabanan.

Proses penjaringan dan penyaringan dimulai dengan pembentukan panitia seleksi melalui musyawarah desa bersama BPD, dilanjutkan dengan tahapan pengumuman dan pendaftaran calon, seleksi administrasi, serta ujian seleksi yang meliputi tes tertulis dan wawancara. Setiap tahapan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, dengan tetap melibatkan pengawasan dari pemerintah kecamatan serta tokoh masyarakat. Hasil seleksi diumumkan secara terbuka dan calon yang memperoleh nilai tertinggi direkomendasikan untuk diangkat sebagai perangkat desa.

Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan perangkat desa yang kompeten, berdedikasi, dan mampu mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat secara optimal.

 

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.017.741.242,41 Rp 2.055.438.000,00
49.51%
Belanja
Rp 1.037.661.289,00 Rp 2.077.163.642,29
49.96%
Pembiayaan
Rp -50.033.957,71 Rp -197.072.357,71
25.39%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 6.500.000,00 Rp 6.500.000,00
100%
Dana Desa
Rp 549.226.200,00 Rp 915.377.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 59.918.000,00 Rp 272.883.000,00
21.96%
Alokasi Dana Desa
Rp 325.836.000,00 Rp 651.678.000,00
50%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 15.900.000,00 Rp 78.600.000,00
20.23%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 57.900.000,00 Rp 125.400.000,00
46.17%
Bunga Bank
Rp 2.461.042,41 Rp 5.000.000,00
49.22%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 484.515.089,00 Rp 1.010.689.722,94
47.94%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 411.546.200,00 Rp 753.969.940,00
54.58%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 130.300.000,00 Rp 218.122.979,35
59.74%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 55.000.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 11.300.000,00 Rp 39.381.000,00
28.69%