You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Selanbawak
Logo Desa Selanbawak
Selanbawak

Kec. Marga, Kab. TABANAN, Provinsi Bali

12 Larangan Perangkat Desa Untuk Diketahui Warga Desa

Administrator 07 Agustus 2025 Dibaca 79 Kali

Desa Selanbawak , Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, terus berupaya mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satu aspek penting dalam menjaga integritas pemerintahan desa adalah kepatuhan perangkat desa terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat 12 larangan yang wajib dipatuhi oleh perangkat desa agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada warga Desa Selanbawak mengenai larangan-larangan tersebut, sekaligus menyampaikan kesan dan pesan dari Kepala Desa Selanbawak, I Made Merta.

12 Larangan Perangkat Desa

Berikut adalah 12 larangan bagi perangkat desa sesuai Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

  1. Merugikan Kepentingan Umum: Perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
  2. Membuat Keputusan yang Menguntungkan Diri Sendiri, Keluarga, atau Golongan: Perangkat desa tidak boleh mengambil keputusan yang memberikan keuntungan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu secara tidak sah.
  3. Menyalahgunakan Wewenang, Tugas, Hak, dan/atau Kewajiban: Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain dilarang keras.
  4. Melakukan Tindakan Diskriminatif: Perangkat desa wajib memperlakukan semua warga secara adil tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan.
  5. Menjadi Pengurus Partai Politik: Perangkat desa dilarang menjadi pengurus atau anggota aktif partai politik untuk menjaga netralitas.
  6. Menjadi Anggota atau Pengurus Organisasi Terlarang: Keterlibatan dalam organisasi yang dilarang oleh pemerintah tidak diperbolehkan.
  7. Melakukan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN): Perangkat desa harus menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam menjalankan tugasnya.
  8. Menerima Uang, Barang, dan/atau Jasa dari Pihak Lain: Penerimaan gratifikasi yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan dilarang.
  9. Menjadi Perantara untuk Mendapatkan Keuntungan: Perangkat desa tidak boleh bertindak sebagai perantara untuk mendapatkan keuntungan dari pihak lain.
  10. Terlibat dalam Kampanye Pemilu atau Pilkada: Perangkat desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah untuk menjaga netralitas.
  11. Melanggar Sumpah/Janji Jabatan: Perangkat desa wajib mematuhi sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan saat dilantik.
  12. Meninggalkan Tugas Selama 60 Hari Kerja Berturut-turut Tanpa Alasan Jelas: Ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan selama 60 hari kerja berturut-turut merupakan pelanggaran serius.

Pelanggaran terhadap larangan-larangan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif, seperti teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap. Dalam kasus tertentu, seperti keterlibatan dalam politik praktis, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara hingga satu tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pentingnya Memahami Larangan Ini Bagi Warga

Warga Desa Selanbawak memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja perangkat desa. Dengan memahami larangan-larangan ini, warga dapat turut memastikan bahwa pemerintahan desa berjalan secara jujur dan adil. Jika warga menemukan indikasi pelanggaran, mereka dapat melaporkannya kepada pihak berwenang, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau instansi terkait, untuk ditindaklanjuti sesuai hukum. Transparansi dan partisipasi warga adalah kunci untuk menciptakan desa yang maju dan sejahtera.

Kesan Dan Pesan Kepala Desa Selanbawak, I Made Merta

Kepala Desa Selanbawak, I Made Merta, menyampaikan kesan dan pesannya terkait pentingnya mematuhi larangan-larangan tersebut. Beliau mengungkapkan rasa bangganya terhadap semangat warga Desa Selanbawak yang terus mendukung pembangunan desa melalui berbagai kegiatan, seperti gotong royong membersihkan jalan menjelang musim penghujan. “Saya sangat mengapresiasi solidaritas warga yang selalu siap bahu-membahu demi kemajuan desa. Ini adalah modal besar bagi kita untuk membangun Selanbawak yang lebih baik,” ujar I Made Merta.

Beliau juga menekankan bahwa perangkat desa memiliki tanggung jawab besar untuk menjadi teladan bagi masyarakat. “Sebagai perangkat desa, kita harus menjaga amanah yang diberikan warga. Larangan-larangan yang telah diatur dalam undang-undang adalah pedoman agar kita tetap berada di jalan yang benar. Saya berpesan kepada seluruh perangkat desa untuk selalu bekerja dengan jujur, adil, dan penuh tanggung jawab,” tambahnya.

I Made Merta juga mengajak warga untuk terus berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa. “Saya berharap warga Selanbawak terus mendukung program-program pemerintahan desa, memberikan masukan, dan mengawasi kinerja kami. Bersama-sama, kita wujudkan desa yang sejahtera, aman, dan harmonis,” tuturnya. Beliau menegaskan bahwa website resmi Desa Selanbawak akan terus diperbarui untuk memberikan informasi yang transparan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Penutup

Memahami 12 larangan perangkat desa adalah langkah penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di Desa Selanbawak. Dengan menaati aturan ini, perangkat desa dapat menjalankan tugasnya dengan integritas, sementara warga dapat berperan sebagai pengawas yang aktif. Pesan dari Kepala Desa I Made Merta, menjadi pengingat bahwa kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat adalah kunci keberhasilan pembangunan. Mari bersama-sama menjaga Desa Selanbawak sebagai tempat yang nyaman, adil, dan sejahtera bagi semua warganya.

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.017.741.242,41 Rp 2.055.438.000,00
49.51%
Belanja
Rp 1.037.661.289,00 Rp 2.077.163.642,29
49.96%
Pembiayaan
Rp -50.033.957,71 Rp -197.072.357,71
25.39%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 6.500.000,00 Rp 6.500.000,00
100%
Dana Desa
Rp 549.226.200,00 Rp 915.377.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 59.918.000,00 Rp 272.883.000,00
21.96%
Alokasi Dana Desa
Rp 325.836.000,00 Rp 651.678.000,00
50%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 15.900.000,00 Rp 78.600.000,00
20.23%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 57.900.000,00 Rp 125.400.000,00
46.17%
Bunga Bank
Rp 2.461.042,41 Rp 5.000.000,00
49.22%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 484.515.089,00 Rp 1.010.689.722,94
47.94%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 411.546.200,00 Rp 753.969.940,00
54.58%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 130.300.000,00 Rp 218.122.979,35
59.74%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 55.000.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 11.300.000,00 Rp 39.381.000,00
28.69%