
Musrenbangdes Penyusunan RKPDes T.A. 2026 Desa Selanbawak, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan
Dalam semangat pembangunan partisipatif dan transparan, Pemerintah Desa Selanbawak menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada [30/09], bertempat di Balai Desa Selanbawak, dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat, mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala kewilyahan se desa selanbawak, tokoh masyarakat dam pemangku kepentingan di desa selanbawak.
Musrenbangdes ini bertujuan untuk menjaring aspirasi dan usulan masyarakat secara langsung, sebagai dasar dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Proses ini merupakan bagian dari siklus perencanaan tahunan yang mengacu pada RPJMDes dan mempertimbangkan prioritas pembangunan daerah serta arah kebijakan nasional.
Dalam forum musyawarah, berbagai isu strategis dibahas, seperti:
• Peningkatan pengembangan potensi desa yang membawa kemajuan tingkat index desa
• Penguatan sektor pertanian dan UMKM lokal
• Peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat
• Pelestarian lingkungan dan budaya lokal
• Pengembangan digitalisasi pelayanan desa dan mempertegas arah kebijakan nasional (ketahan pangan, BLT, KDMP)
Setiap usulan yang masuk akan diverifikasi dan dipilah berdasarkan skala prioritas, ketersediaan anggaran, serta kesesuaian dengan visi dan misi pembangunan Desa Selanbawak. Hasil Musrenbangdes ini akan dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar penyusunan RKPDes 2026, yang selanjutnya akan ditetapkan melalui Peraturan Desa.
Melalui Musrenbangdes ini, Desa Selanbawak menegaskan komitmennya untuk membangun desa yang maju, mandiri, dan berkelanjutan, dengan semangat gotong royong dan kebersamaan seluruh elemen masyarakat.


